Senin, 12 Maret 2012

sejarh hukum perdata di indonesia


     Sejarah hukum perdata di Indonesia
Sejarah hukum perdata inonesia,sangat panjang. Hukum perdata yang ada di Indonesia saat ini adalah hukum perdata dari turunan belanda. Dan belanda sendiri hukum perdatanya mengadopsi hukum perdata dari francis, (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER.

Karena dahulu kala Indonesia adalah bekas jajahan belanda. maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda, dengan ini di bentuklah B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Oleh karena itu sebagian atau hampir semua hkum perdata yang berada di Indonesia, masi memakai atau menganut hukum prdata dari belanda. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pemberi tahuaan.
sebagian sumber nerasal dari sini.
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html

penegertian hukum menurut saya


                

                  Pengertian hukum
dalam suatu Negara apakah di perlukan hukum?
dan pakah hukum sangat berguna bagi kehidupan berjalan nya suatu Negara?
 perlu kita ketahui  dalam suatu aspek pembentukan suatu Negara  harus ada keretria pembentukanya, seperti mempunyai wilayah, rakyat, maupun pemerintahan di dalamnya.dan hukum adalah salah satu kompenen yang penting dalam suatu pembentukan suatu Negara.
 
hukum?
dalam pembahasan hukum itu  sangat luas, setiap kita berkunjung di suatu Negara di mana pun yang berada di dunia ini pasti ada hukum. Akan tetapi dalam setiap Negara atau sebuah wilayah memiliki aturan aturan hukum tersendiri.yang di buat berguna untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam suatu Negara ataupun wilayah tersebut itu sendiri.agar terciptanya wilayah ataupun lingkungan yang aman .

di era zaman sekarang pengertian hukum banyak sepekulasi berkembang luas dari masyarkat , hukum adalah peraturan yang dibuat untuk di langar.sepukulasi  itu membuat saya merasa sedih, karna menurut saya kalau  masarakat saja sudah memandang hukum di buat untuk dilangar. Berarti masyarakat sudah tidak percaya akan adanya hukum.

Menurut saya!!!!!!!!!!
HUKUM adalah suatu peraturan yang dibuat secara saksama oleh pemerintah suatu Negara atau wilayah , dengan melihat aspek-aspek permasalahan yang ada di wilayah ataupun Negara tersebut.yang memeliki efek rasa jengah terhadap yang melanggar maupun tersangkut urusan hukum, dan memiliki keadilan terhadap peroses hukumnya (dalam artian tidak ada tebang pilih).