Jumat, 21 Desember 2012

kutipan dan catatan kaki


Kutipan dan catatan kaki

Dalam sebuah penulisan ini saya akan mebahas tentang difinisi, tujuan, macam-macam, cara pengunan, kutipan dan catatan kaki.
Ø  Difinisi kutipan adalah  gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Ø  Difinisi catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
Tujuan kutipan
Ø  Sebagai landasan teori untuk tulisan kita
Ø  Sebagai penjeasan
Ø  Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan
Tujuan catatan kaki

1.Untuk menyusun pembuktian: semua atau pernyataan penting harus didukung oleh pembuktian-pembuktian.
2. Menyatakan utang budi: yaitu utang budi kepada pengarang yang dikutip pendapatnya.
3. Menyampaikan keterangan tambahan: yaitu untuk memperluas atau memperkuat uraian di luar persoalan.
Macam-macam kutipan
 
Ø  1).KutipanLangsung
Kutipan langsung (direct quotation) adalah kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya sama persis dengan teks aslinya (yang dikutip). Dalam merujuk sumber kutipan di teks utama, sebutkan referensinya dengan menulis nama pengarang, tahun penerbitan, dan nomor halamannya.


Ø  2).KutipanTidakLangsung
Kutipan tidak langsung (indirect quotation) merupakan kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya tidak sama dengan teksaslinya,melainkan menggunakan bahasa atau kalimat
penulis/peneliti sendiri. Dalam pengutipan ini, sumber rujukan harus disebutkan, baik dengan nomor halaman atau tanpa nomor halaman. Paling sedikit ada dua jenis kutipan tidak langsung atau ada dua cara dalam mengutip secara tidak langsung. Pertama, dengan meringkas, menyimpulkan, atau merujuk pokok-pokok pikiran orang lain. 

Cara pengunaan kutipan
Ø   Kutipan langsung ( Dikutip Langsung Dari Penulis)  Ditulis Dengan Menggunakan “Dua Tanda Petik” Dan Penulisannya Digabung Dalam Paragraf Yang Ditulis Dengan Jarak 2 Spasi.

Ø  Kutipan Tidak Langsung ( Dikutip Dari Kutipan )  Ditulis Dengan Menggunakan “Satu Tanda Petik” Dan Penulisannya Digabung Dalam Paragraf Yang Ditulis Dengan Jarak 2 Spasi.

B. Aturan untuk kutipan ≥  4 baris.
  •    Kutipan diketik tanpa menggunakan tanda petik baik kutian langsung maupun tidak langsung dengan jarak satu spasi. Pada margin kiri baris pertama diketik mulai tab 1,5 cm ( 6 tik ). pada baris kedua dimulai tab 1 cm (4 tik)m dan margin kanan lebih dimenjorokan dengan tab 0,75 cm  (3 tik) .
  •       Jika dari bagian yang dikutip ada bagian kalimat yg dihilangkan maka penulisan bagian itu diganti  dengan 3 buah titik. Jika bagian yang dihilangkankan itu kalimat makan diganti dengan titik-titik spanjang baris.


cara pengunaan catatan kaki

    1. PENGARANG
a. Nama pengarang ditulis dengan urutan biasa secara lengkap, mis. Prof. Dr. Suharto, S.H.
b. Bila ada 2 atau 3 pengarang, pengarang pertama ditulis lengkap, sedang penulis lainnya hanya nama singkatnya saja.
c. Bila ada 4 atau lebih pengarang, pengarang pertama ditulis lengkap, sedang yang lain disingkat et al. atau dkk.,dipisahkan dengan tanda koma.
d. Bila nama editor disertakan, di belakang namanya disingkat ed.,dipisahkan dengan tanda koma.
e. Bila tanpa pengarang, langsung ditulis judul buku atau artikelnya.

Senin, 29 Oktober 2012

minat sendiri


MENGARANG MINAT SENDIRI

Nama saya rudy novriyana dari universitas gunadarama dari jurusan ekonomi. Saya minat mengambil fakultas ekonomi karna menurut saya dalam  kehidupan ini, peran ekonomi sangat berpangaruh dan dalam ekonomi sendiri  saya sangat menyukai bidang ekonomi akuntansi, karna kenapa?

 menurut saya akuntansi adalah sebuah seni, karna di dalamnya banyak hal-hal yang sulit di pahami oleh nlar akan tetapi sangat indah klau kita terjun langsun kedalam nya. Dan salah satu kenapa saya juga sangat minat dalam ekonomi. Karena saya bercita-cita untuk membangun ekonomi Indonesia kusus nya rakyat kecil  .

    memang mungkin terlalu konyol dan mungkin juga sulit akan tercapainya cita-cita saya membangun ekonomi rakyat kecil Indonesia,  akan tetapi saya mempunyai keyakinan di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin kalau kita bersungguh-sungguh menjalankanya, Walaupun itu pasti banyak rintangan maupun hambatan kegagalan, tapi hal itu pasti membuahkan hasil yang manis, karena menurut saya sebuah kegagalan mendekatkan kita akan kesuksesan.

Jumat, 26 Oktober 2012

etika penulisan blog


TATA CARA PENULISAN BLOG

Apa si tata cara penulisan blog itu?
Sebelum kita memasuki tatacara penulisan blog, terlebih dahulu kita mengenal apa itu blog.
blog adalah sebuah wadah dan tempat dalam dunia online untuk menuangkan  pemikiran
maupun karya ilmiah  yang di tuangkan di dalam sebuah bentuk tulisan dan di masukan kedalam blog.

akan tetapi dalam sebuah  penulisan yang di tuangkan kedalam blog mempunyai aturan dalam penulisannya, karena blog sendiri masuk dalam ranah online(internet) ataupun dunia yang luas dan di biasa di baca oleh selurunh orang di dunia.oleh karana itu di dalam penulisan blog ada tata cara penulisan atau etika penulisan.

di Indonesia sendiri
Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.  

berikut ini adalah aturan yang telah di buat secara seksama dan teliti oleh para bloger di Indonesia .

12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:  

1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.* 




catatan:  sebagian dalam penulisan ini ada yang berasal dari pemikiran sendiri dan juga sebagian ada yang berasala dari sumber
http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

Kamis, 21 Juni 2012

SENGKETA EKONOMI

Sengketa ekonomi
di tulisan ini saya kan menerangkan secara meluas tentang sengketa ekonomi,
sebelumnya saya akan mengenalkan apa itu sengketa terlebih dahulu.
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : 
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
  • NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
  • ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
  • PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
  • MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
  • LIGITASI : Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

    catatan:
    sebagian sumber bersal dari:
    http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
    http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak atas kekayaan intelektual
dalam penulisan ini saya akan menjelaskan secara seksama apa inti hak atas kekayaan intelektual.
sebelum menjelaskan apa itu hak atas kekayaan intelektual terlebih dahulu mengetahui latar belakang maupun sejarah mengapa terciptanya hak atas kekayaan intelektual.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi [6]
adapun undang-undang yang tercantum adalah:
                                                UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA 
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang

khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
  1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  4. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  5. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  7. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

    Pasal 2
    1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
    otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

    Pasal 3
    1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
    2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
      1. Pewarisan;
      2. Hibah;
      3. Wasiat;
      4. Perjanjian tertulis; atau
      5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Pasal 4
    1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
    2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

    Bagian Kedua
    Pencipta

    Pasal 5
    1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
      1. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
      2. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
    2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

    Pasal 6
    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

    Pasal 7
    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

    Pasal 8

    catatan:
    sebagian sumber berasal dari:
    http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
    http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002






perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen
dalam sebuah penulisan ini saya mencoba menerangkan perlindungan konsumen.
perlindugan konsumen adalah segala  upaya yang menjamin adanya upaya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

dalam artian konsumen tersendiri adalah di mana seseorang yang mengunakan barang atau memakai jasa manusia yang berada atau tersedia di masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok.

sesuai pasal 3 yang sudah tertera dalam UUD perlindungan konsumen di dalam undang-undang ini tersirat :

  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang atau jasa.
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-hak sebagai konsumen
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan dan akses untuk mendapat informasi
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai penting nya perlindungan ini sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam  berusaha
  6. meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa kesehatan.,kenyamanan dan  keselamatan konsumen
dalm melakukan usah pun negara juga melindungi konsumen agar tidak terkena dampak dari pelaku-pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara ilegal yang telah tercantum dalam undang-undang
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;

catatan:
sebagian tulisan ini berasal dari sumber:
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm




Rabu, 30 Mei 2012

pailit

"pailit"
adalah suatu bentuk kegagalan dalam sebuah induvidu atau organisasi , bisa dibilang dalam kata artian umum adalah mengalami kebangkrutan.

syarat dan keputusan kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.


sumber:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/