Rabu, 30 Mei 2012

pailit

"pailit"
adalah suatu bentuk kegagalan dalam sebuah induvidu atau organisasi , bisa dibilang dalam kata artian umum adalah mengalami kebangkrutan.

syarat dan keputusan kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.


sumber:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/

Minggu, 06 Mei 2012

"Bagai manamembuat dan membubarkan PT"

"Bagai manamembuat dan membubarkan PT"

di penulisan ini saya akan menerangkan dan menjabarkan tentang pembutukan dan pembubaran PT.
pt adalah sebuah perusahaan yang berbentuk (perseroan terabatas).

PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu persekutuan/perkumpulan yang modalnya terdiri dari saham-saham pesero, dimana masing-masing pesero (pemegang saham) bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.

PT (Perseroan Terbatas) dibedakan menjadi PT terbuka dan PT tertutup.
==> PT terbuka adalah PT yang modalnya dimiliki oleh Masyarakat Umum.
==> PT tertutup adalah PT yang modalnya terdiri dari kalangan tertentu saja.

Kelebihan PT adalah :
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara menjual saham.
2. Melanjutkan usaha tidak tergantung pada seseorang.
3. Resiko pada modal yang disertakan.
4. Dapat menjual saham kapan saja ketika membutuhkan uang.

Kelemahan PT antara lain :
1. Tanggung jawab pemilik modal terbatas sehingga pesaham kurang peduli thd pengelolaan perusahaan.
2. Sering digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bersifat spekulatif (untung-untungan).
3. Karena saham dan obligasi dapat diperjual belikan maka menimbulkan unsur spekulatif.
 
Cara mendirikan PT adalah;

1. Pemilik saham 2 orang atau lebih
2. Ada domisili (alamat /tempat yang tetap)
3. Ada NPWP
4. Ada KTP pemegang saham
5. Ada SIUP dan TDP
6. Pas Photo berwarna ukuran 2x3
7. Bidang apa bisnisnya , pake tenaga ahli asing maka harus ada ijin
dari Depnaker
8. Jangan lupa ada KK (atas nama Direktur)
9. Admin beres baru ketemu notaris. Kalau untuk koperasi harus
notaris yang khusus menangani akte koperasi.
10. Setelah akte selesai perlu juga didaftarkan ke Dep.Hukum dan
Ham.
11. Ditetapkan secara hukum PT yang kita dirikan.

pembubaran PT
PT dapat di bubarkan  sesuai dengan undang-undang perseroa terbatas

Pasal 114

Perseroan bubar karena :
a. Keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.

Pasal 115

(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan pasal 76.
(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

Pasal 116

(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.

(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.

Pasal 117

(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum.
b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. permohonan kreditor berdasarkan alasan : 1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan. (2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.

Pasal 118

(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
a. mendaftarkan dalam daftar sebagimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. mengajukan permohonan untuk dioumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;
c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan d. memberitahukan kepada Menteri.

(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

(3) Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.

Pasal 119
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidator.

(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidator kepada pemegang saham; dan e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidator, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidator" di belakang nama perseroan.

Pasal 120

(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. nama dan alamat likuidator. b. tata cara pengajuan tagihan, dan c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.

(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Pasal 121
(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.

Pasal 122
(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.

Pasal 123
(1) Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.

Pasal 124
(1) Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.
(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham.
(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.

sumber:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pt/uu_pt_babIX.htm
http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=44c35f381e7eaf7e
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081223033813AA0EL6F

Sabtu, 05 Mei 2012

perusahaan

                                                                  "PERUSAHAAN"

di penulisan saya ini saya akan mengenalkan dan menjabar kan tentang seluk beluk ataupun pengertian-pengertian perusahaan.

Pengertian atau definisi Perusahaan:
ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.


  • 1.Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • 2. Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
  • Menurut pendapat lain definisi atau pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor produksi.


  • Intisari :
    Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
    Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
    Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
    Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.

    Selasa, 24 April 2012

    "APA ITU PERJANJIAN"

    Apa itu perjanjian?
    Perjanjian adalah seperti hukum perikatan hal ini bedasarkan konsep dan batasan difinisi kata perjanjian dan perikatan. yang mana di sebut pada dasranya perjanjian di lakuakan pada sebuah peristiwa seseorang mengikararkan janji kepada pihak lai atu kedua pihak yang bersangkutan yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal yang telah di sepakati.


    Sedangkan hukum perikatan! dilakukan apabila kedua pihak melakukan suatu hubungn hukum, hubungna ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing- masing piha yang bersangkutan, untuk memberikan tuntutan.


    dari ketrangan di tas dapat kita simolkan, bahwa dalah perjanjian akan menimbulkan hukum keterikatan. dalam artian tidak ada keterikatan kalo tidak ada perjanjian dalam sebelumnya.

    Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.


    Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
    Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

    Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

    Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

    Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

    Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

    sebagian sumber bersal dar :
    sumber:
    http://widgetindex.blogspot.com/2010/03/mr-bean.html
    sumber:http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm

    Jumat, 20 April 2012

    perjanjian jual beli tanah

    Tanah atau lahan yang tersedia semakin lama semakin menyempit, terlebih lagi di kota-kota besar. Sementara demandterhadap tanah selalu naik dikarenakan pertumbuhan penduduk yang juga selalu naik. Kondisi ini membuat seringkali terjadi sengketa atas hak milik tanah. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah yang baik dan kuat secara hukum. Itulah sebabnya kita harus sangat berhati-hati dalam membeli tanah/lahan. Kita harus membuat surat perjanjian yang rigid yang mampu melindungi hak-hak kita kedepannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tanah yang baik.
    CONTOH SURAT PERJANJIAN  
    JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
    SURAT PERJANJIAN 
    JUAL – BELI
    Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam 
    huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( -------------
    ----------- ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian 
    jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara: 
    1. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
    Umur   :  ---------------------------------------------------- 
    Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
    Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
    Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
    Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
    PIHAK PERTAMA  
    2. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
    Umur   :  ---------------------------------------------------- 
    Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
    Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
    Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
    Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
    PIHAK KEDUA  
    PIHAK PERTAMA telah menjual kepada  PIHAK KEDUA berupa tanah berikut 
    bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut: 
    Luas keseluruhan tanah   :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
    Nomer sertifikat tanah  :  ( ----- nomer sertifikat tanah ----- ) 
    Luas keseluruhan bangunan  :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
    4Batas sebelah Utara   :  ( -------------------------------------- ) 
    Batas sebelah Selatan  :  ( -------------------------------------- ) 
    Batas sebelah Barat   :  ( -------------------------------------- ) 
    Batas sebelah Timur   :  ( -------------------------------------- ) 
    Yang terletak di    :  ( --------- alamat lengkap lokasi --------- ) 
    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli 
    dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam  11 (sebelas)  pasal, seperti berikut di 
    bawah ini: 
    Pasal 1 
    JAMINAN PIHAK PERTAMA 
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang 
    terletak di atasnya yang dijualnya adalah:  
    1. Milik sah pribadinya sendiri,  
    2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,  
    3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada 
    orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan  
    4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga  PIHAK 
    PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. 
    Pasal 2 
    SAKSI-SAKSI 
    Jaminan  PIHAK PERTAMA  sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas 
    dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. 
    Kedua orang saksi tersebut adalah: 
    1.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
         P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
         Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
         Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
    2.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
         P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
         Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
         Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMAPasal 3 
    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, 
    melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli 
    waris atau penerima hak masing-masing pihak.  
    2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali 
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 
    Pasal 4 
    HARGA 
    Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan 
    dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].  
    Pasal 5 
    CARA PEMBAYARAN 
    Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK 
    KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah 
    disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil. 
    Pasal 6 
    BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN 
    Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 
    tersebut di atas, adalah sebagai berikut: 
    1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] 
    persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ----
    ---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada 
    PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.  
    2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------  jumlah uang dalam huruf ------ )] 
    akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
    tanggal, bulan, dan tahun ---). 
    3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] 
    akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
    tanggal, bulan, dan tahun ---). 4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] 
    akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
    tanggal, bulan, dan tahun ---). 
    Pasal 7 
    HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK 
    1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut 
    bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.  
    2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
    disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
    3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di 
    atasnya. 
    4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
    disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
    Pasal 8 
    LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK 
    1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka  PIHAK PERTAMA dilarang atau 
    tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di 
    atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
    2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak 
    dibenarkan untuk: 
    a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di 
    atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
    b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang 
    terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
    c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya. 
    Pasal 9  
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau 
    musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya 
    secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang 
    umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ). 
    Pasal 10 
    HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan 
    secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 
    Pasal 11 
    PENUTUP 
    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani 
    dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing 
    dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 
    PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA 
    [ ------------------------- ]                            [ ------------------------ ] 
    SAKSI-SAKSI: 
    [ --------------------------- ]               [ --------------------------- ]

    sumber: 
    http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf
    sumber:http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html

    Selasa, 03 April 2012

    system matika hukum perdata di indonesia


    System matika hukum perdata di Indonesia
    Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukumdan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnyapolitik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
    Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
    1.                  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
    1.                  Hukum Keluarga (familierecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
    1.                  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
    1.                  Hukum Waris(erfrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

    PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
    Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
    1.                  Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
    2.                  Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
    Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
    1)    Hukum Perdata dalam arti luas
    yaitu:
    Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
    2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
    Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
    1. Hukum Perdata Adat:
    Berlaku untuk sekelompok adat
    2. Hukum Perdata Barat:
    Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
    3. Hukum Perdata Nasional:
    Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
    Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
    Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.



    sumbe-sumber hukum formal di indnesia


               Sumber-sumber Hukum formal di Indonesia

    Pengertian:
    Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

    dan pada dasarnya sumber-sumber hukum formal yang berada di Indonesia ber macam-macam dan berasal dari:

    1. Undang-undang :
    Kutipan:Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).

    2. Kebiasaan :
    Kutipan:Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
    Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
    Kutipan:Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

    4. Yurisprudensi :
    Kutipan:Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.