Selasa, 27 September 2011

uu no 25 tahun 1992


Disini dalam makalah saya, saya akan menjelaskan uu republik indonesia nomor 25tahun1992 tentang perkoperasian.dan menjelaskan poin-poin yang tercantum di dalamnya. dalam KOPERASI. Koperasi adalah sewatu lembaga badan usaha yang di buat oleh pemerintah  yang di dalamnya beragotakan orang-orang atupun badan hukum koperasi didasari atas dasar gerakan ekonomi rakyat dan asas kekelurgaan.

Dan berikut  yang tercantum dalam uu no 25 1992 perkoperasian
Menimbang :

1.   .   bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badanusaha berperan serta  mewujudkanmasrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancisiladan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomiannasional yang disusun sebagai usaha bersama di dasarkan atas kekeluiargaan dan demokerasi ekonomi;
2.    . bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinyadan membagun mejaidi kuat dan mandiri berdasarakan prinsip koperasi sehinga dapat berperan sebagaio sokoguru perekonomian nasional;
3.    .  bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tangung jawab pemeritah dan seluruh rakyat;
4.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan meyelaraskan dengan pengembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian sebagai penganti undang-undang no 12 tahun 1967 tentang poko-poko perkoperasian;



Diatas ini adalah poin poin dari uu no 25 perkoperasian.
bila ingin melihat lebih lengkapnya anda dapat membukanya di :

sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Dan saya akan mengkaji ataupun berarguben dalam makalah saya.
KAJIAN :
Dalam poin di atas tercantum poin-poin berdasarkan atas dasar kerakyatan. Hal tersebut sagat bagus menurut saya, akan tetapi dalam poin tersebut alahkah lebih baik apabila dalam perorganisasian dalam koperasi , harus di dorong dengan pengurusan yang jujur dan terbuka dalam pemberitahunya atau pun perrsosialisasinya. Hal itu sangat di perlukan,agar masrakat tergerak dan percaya dalam lembaga koperasi dan ikut beragabung saling membahu untuk membangun koperasi yang sehat dan terpecaya.
pada sepengal poin ke 4 yang tercantum di atas
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan.
  1. saya sagat setuju dalam poin tersebut. Karena menurut saya. Dalam lembaga koperasi yang dibuat oleh pemerintah yang berasaskan asas berperan untuk membagun masrakat yang maju. Kita harus memperhatikan keadan, yang terdapat dalam lingkungan masrakat, dimana koperasi harus menjangkau rakyat kecil maupun rakyat yang tidak mampu. Kususnya rakyat yang berada di desa maupun perdalaman desa. Agar masrakat desa dapat berusaha untuk maju dengan bantuan koperasi. Hal ini dapat terwujud apabila kepenggurusan lembaga kopersi benar-benar orang-orang yang prepesonal dan mengerti isi hati dari rakyat. Dan di dukung dengan fasilitas yang memadai dan apabila masrakat ingin bergabung dalam koperasi persaratan yang di ajukan untuk masuk angota tidak persulit untuk bergabuung dalam lembaga koperasi.

uu no 25 tahun 1992 koperasi

Disini dalam makalah saya, saya akan menjelaskan uu republik indonesia nomor 25tahun1992 tentang perkoperasian.dan menjelaskan poin-poin yang tercantum di dalamnya. dalam KOPERASI. Koperasi adalah sewatu lembaga badan usaha yang di buat oleh pemerintah yang di dalamnya beragotakan orang-orang atupun badan hukum koperasi didasari atas dasar gerakan ekonomi rakyat dan asas kekelurgaan. Dan berikut yang tercantum dalam uu no 25 1992 perkoperasian Menimbang : 1. bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badanusaha berperan serta mewujudkanmasrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancisiladan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomiannasional yang disusun sebagai usaha bersama di dasarkan atas kekeluiargaan dan demokerasi ekonomi; 2. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinyadan membagun mejaidi kuat dan mandiri berdasarakan prinsip koperasi sehinga dapat berperan sebagaio sokoguru perekonomian nasional; 3. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tangung jawab pemeritah dan seluruh rakyat; 4. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan meyelaraskan dengan pengembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian sebagai penganti undang-undang no 12 tahun 1967 tentang poko-poko perkoperasian; Diatas ini adalah poin poin dari uu no 25 perkoperasian. bila ingin melihat lebih lengkapnya anda dapat membukanya di : sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm Dan saya akan mengkaji ataupun berarguben dalam makalah saya. KAJIAN : Dalam poin di atas tercantum poin-poin berdasarkan atas dasar kerakyatan. Hal tersebut sagat bagus menurut saya, akan tetapi dalam poin tersebut alahkah lebih baik apabila dalam perorganisasian dalam koperasi , harus di dorong dengan pengurusan yang jujur dan terbuka dalam pemberitahunya atau pun perrsosialisasinya. Hal itu sangat di perlukan,agar masrakat tergerak dan percaya dalam lembaga koperasi dan ikut beragabung saling membahu untuk membangun koperasi yang sehat dan terpecaya. pada sepengal poin ke 4 yang tercantum di atas bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan. saya sagat setuju dalam poin tersebut. Karena menurut saya. Dalam lembaga koperasi yang dibuat oleh pemerintah yang berasaskan asas berperan untuk membagun masrakat yang maju. Kita harus memperhatikan keadan, yang terdapat dalam lingkungan masrakat, dimana koperasi harus menjangkau rakyat kecil maupun rakyat yang tidak mampu. Kususnya rakyat yang berada di desa maupun perdalaman desa. Agar masrakat desa dapat berusaha untuk maju dengan bantuan koperasi. Hal ini dapat terwujud apabila kepenggurusan lembaga kopersi benar-benar orang-orang yang prepesonal dan mengerti isi hati dari rakyat. Dan di dukung dengan fasilitas yang memadai dan apabila masrakat ingin bergabung dalam koperasi persaratan yang di ajukan untuk masuk angota tidak persulit untuk bergabuung dalam lembaga koperasi.