Sabtu, 28 Desember 2013

Perkembangan terakhir dalam Etika bisnis dan profesi


Perkembangan terakhir dalam Etika bisnis dan profesi

Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000): 1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. 2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility. 3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS. 4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). 5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis Dan Profesi


Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis Dan Profesi

I.         Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah  perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Dalam hal seperti ini kerapkali terjadi didunia bisnis, apa lagi dalam ruanglingkup pasar bebas yang menuntut persaingan yang sangat ketat.
Biasanya perusahaan menghindari adanya benturan kepentingan, karena hal tersebut bisa merusak kinerja perusahaan dan membuat tujuan yang telah ditetapkan perusahaan menjadi tidak maksimal.
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
  1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
  2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
  3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
  4. Penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
II.         Etika dalam tempat kerja
Dalam sebuah dunia kerja sebuah etika dan moral adalah sebuah bayangan atau titik pusat kemajuan perusahaan atau kemunduran perusahaan. Sebuah etika berasal dari dalam diri sendiri, etika sendiri bisa bersifat positif maupun bisa bersifat negatif, dalam sebuah dunia kerja tuntutan etika yang baik sangatlah diharuskan , karena sebuah etika dan moral yang baik adalah modal dari seorang kariyawan untuk menunjang karier baik bagi dirinya sendiri maupun perusahaan. Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
  1. Etika Terhadap Saingan
    Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
  2. Etika Hubungan dengan Karyawan
    Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
  3. Etika dalam hubungan dengan publik
  4. Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
III.            Etika bsnis internasonal – masalah budaya
Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu, terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional. Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak menunjang. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
IV.         Akuntabilitas sosial
Mekanisme akuntabilitas sosial, tempat komunitas dilibatkan sebagai agen akuntabilitas, terbukti berhasil mengatasi korupsi. Program rekontruksi di negara-negara pascaperang yang melibatkan komunitas lokal dan akuntabilitas sosial masyarakat cenderung menunjukan kinerja yang menggembirakan. Menurut kontraktor lokal di Kosovo “tidak mungkin anda menyogok orang-orang yang mengelola dana pengembangan komunitas. Mereka memiliki kriteria persyaratan yang sangat tinggi”
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1.      Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
2.      Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.      Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan. Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.
V.         Manajemen kerisis
Sebelum mengetahui manajemen kerisis, kita kudu mengetahui arti kerisis. Kerisis adalah sebuah keadaan darurat yang dimana mendekati titik kelemahan sebuah kehancuran dalam tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen kerisis sendiri bersifat membantu atau mengatasi maslah kerisis yang terjadi pada sebuah lembaga ataupun sebuah perusahaan. Biasanya manajemen kerisis tidak hanya menganalisis permasalahaan melainkan juga meberi solusi atau jalan keluar untuk terhindar dari titi kepurukan atau kegagalan konsep yang telah dibuat oleh perusahaan

Sumber :

Rumah Kaki Seribu


Rumah kaki seribu

Rumah kaki seribu adalah rumah adat suku afrak kabupaten manuk wari, tepatnya terletak di geogerafis papua barat. Saat ini rumah kaki seribu sudah  jarang yang mengunakanya, dikarenakan banyak penduduk saat ini sudah banyak beralih kerumah yang lebih moderen. Seharusnya perintah daerah harus melesetariakan dan di konservasi.
Rumah suku afrak ini bisa dinamakan rumah kaki seribu, karena rumah ini di tunjang oleh penunjang kayu yang sagat banyak, konon menurut cerita warga suku afrak dinamakanya rumah kaki seribu karena saking bnyaknya dan sulit dihitung penunjang rumah makanya dibilang kaki seribu.
Rumah kaki seribu suku afrak hampir sama dengan rumah panggung pada umumnya rumah pangung di daerah-daerah lain. Akan tetapi yang mebedakan adalah rumah suku afrak lebih unik, dengan dinding rumah yang terbuat dari kulit pohon butska, dan atapnya yang terbuat dari tumpukan daun pandan serta lantainya yang terbuat dari batang bambu. Dan yang lebih unik  lagi rumah kaki seribu milik suku afrat, hanya memiliki dua pintu depan dan belakang serta tidak memiliki jendela
Tapi sayang banyaak dari suku afrak sekarang yang telah meningalkan rumah kaki seribu dengan rumah yang lebih moderen yaitu rumah yang telah terbuat dari semen dan pasir genteng dll. Padahal rumah kaki seribu bukanlah sekedar rumah singga atau rumah yang berfungsi untuk berteduh dari panas dan hujan, melaikan ruamah kaki seribu adalah merupakan simbol  dari suku afrak dan simbol dari kekayaan alam tanah papua tepatnya papua barat, rumah kaki seribu ini  harus dapat dilestarikan untuk menjaga kelestarian rumah adat suku afrak manuk wari papua barat.


Creative accounting


Creative accounting

Creative accounting pada dasarnya permaiana angka- angka yang bisa bersifat positif dan negatife, kecendrungan untuk saaat ini bersifat negatif karna melwan aturan hukum. Jadi pengertianya creative accounting adalah  sebuah peroses dimana seseorang yang mengerti atau mempunyai kemampuan dibidang pemahaman seluk beluk akuntansi yang digunakan untuk memanipulasi data atau laporan keuangan. Dalah cretive accounting biasanya banyak pihak – pihak yang terlibat seperti manager, acunting, pemerintah,asosiasi industri dll. Dalam memanipulasi data banyak jenis penipuan yang dilakukan seperti pemalsuan laporan keuanagan yang tidak benar, seperti pelapooran pembukuan.
Setidaknya ada empat alasan mengapa para praktisi akuntansi melakukan CA, mereka adalah
 1). Perlakuan akuntansi yang bervariasi
 2). Penerapan prinsip akuntansi yang agresif
 3). Manajemen laba
 4). Pelaporan keuangan yang menyimpang.
Dalam cereative accounting sebenernya bnayak memilik tujuan bermacam- macam yaitu pelarian pajak, menipu bank dengan cara mengubah laporan keuanagan menjadi sehat agar dapat mendapat pinjaman,
Ada empat macam CA yang sering ditemukan saat ini, yaitu:
·         Aggressive accounting adalah pemilihan dan penerapan prinsip akuntansi yang bertujuan agar laba tahun berjalan lebih tinggi, terlepas dari apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak.
·         Earnings management merupakan manipulasi laba secara aktif untuk suatu target yang sudah ditentukan sebelumnya oleh, misalnya, manajemen, untuk suatu proyeksi yang sudah dibuat oleh analis, atau untuk mendapatkan suatu angka yang konsisten dengan smoother, more sustainable earnings stream.
·         Income smoothing adalah Suatu bentuk earnings management yang didesain untuk menghilangkan aliran laba yang fluktuatif, termasuk cara-cara untuk mereduksi dan “menyimpan” laba pada saat kinerja keuangan sedang membaik agar laba tersebut bisa dimanfaatkan pada saat kinerja keuangan sedang menurun. Penelitian S1 saya membahas secara khusus hal ini.
·         Fraudulent financial reporting adalah Penyajian keliru (misstatement) yang disengaja atau penyembunyian (ommision) atas suatu angka atau pengungkapan di dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk memperdayai pengguna laporan keuangan melalui pendekatan administratif, perdata, atau kriminal. Tipe terakhir inilah yang paling cenderung dipergunakan untuk tujuan illegal.

Pendapat dan keritik saya dalam kasus creative accounting seseorang yang menyalah gunakan  kemampuan accounting adalah seorang yang tidak mempunyai etika dan sudah melangar perraturan kode etik akuntansi. Creative accounting bisa terjadi dikarenakan etika dan moral  didalam diri  seseorang sendiri, bukan disalahkan dari kemampuan atau keahlian seseoarang yang menguasai kemampuan acounting. Dan seharusnya setiap pekerja acounting harus dibekali sebuah etika dan moral yang baik bukan melainkan kemampuan accountingnya saja, karena etika dan moral yang baik dapat mencegah creative accounting yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terkait.
Sumber :

Sabtu, 26 Oktober 2013

indahnya papua


INDAHNYA PAPUA

Papua adalah suatu daerah yang berada didaerah timur Indonesia. Dipapua banayak keindahaan alam yang masi asri dan lautan yang indah,papua juga terkenal dengan hasil tambah emasnya yang melipah, dan hasil tambang permata yang mempunyai nilai kuliatas tinggi. Dari segi flora dan fauna ditanah papua adalah surganya flora dan fauna, ditempat ini lah berbagai mancam jenis flora yang tidak ada di dunia di tanah papua tersedia dan berbagai jenis fauna langkah ada di papua.
Papua adalah tanah yang subur, akan tetapi daerah ini masyarakatnya masi tertinggal dengan daerah lainya di Indonesia. Padahal sumber daya yang tersedia didaerah ini sangatlah melimpah luah, hal ini sunggu ironis sekali, dari hasil tambang saja papua menhasilkan emas- emas terbaik di dunia akan tetapi yang mengelolanya bukan orang asli peribumi,melainakan para investor asing. Sedangkan penduduk asli papua hanaya bisa meratapi nasib tanah leluhurnya dikuasai oleh orang asing.
Dimana letak peranan pemerintah yang seharusnya menjaga dan memakmurkan masyarakat papua. Kurangnya perhatiaan pemerintah pusat terhadap masyarakat papau, masih banayak masyarakat papau yang belum mengenyam pendidikan, hal ini sangat menyedihkan, dijaman yang sudah modern dan mengelobal, masi bnayak dari masyarakat papua yang masi belum mengeyam pendidikan dan terjajah ditanah sendiri.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah memusatkan pembagunan ketanah papau, agar msayarakat papau bisa mennikmati hidup layak ditanah kesayangannya sendiri. Dan mengkordinasi langsung kesetiap wilayah papau yang masi belum tersentuh kemerdekaan dari segi faktor ekonomi dan faktor lainya. 
Sunguh disayangkan apabila tanah papua yang kaya akan alam maupun lauatan dan tambang tidak dikelola dengan baiak, pemerintah harus memikirkan nasib rakyat papua dan daerah papua, jagan sampai para investor asing yang mengelola semua hasil alam papua dan sedangkan rakyat papua hanya menjadi penonton saja dari kerakusan para investor asing mengambil hasil alam papua. 

Jumat, 25 Oktober 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1.Etika bisnis akuntan public
Dalam melakuakan masuk kegiatan bisnis akuntan ada namanya etika dalam melakukannya, dan aturan etika tersebut dibuat oleh aturan IAI sebagai lembaga akuntan Indonesia.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

A.    Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
B.     Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
C.     Tanggung Jawab kepada Klien
D.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
E.     Tanggung Jawab dan Praktik Lain

2. Tamgung jawab sosial kantor akuntan public sebagai entitas bisnis

Hakikatnya seorang akuntan dalam berbisnis memunyai Tanggung jawab. Salah satunya tanggung jawab sosial kantor akuntan public, yang meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba dan tidak mementingkan dirisendiri atau perorangan maupun kelompok.

3.Krisis dalam profesi akuntansi

dalam bidang profesi akuntasi bisa terjadi krisis apabila seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari aturan yang telah ada. Sehingan masayarakat minjadi punya pandangan yang berda terhadap profesi akuntan, Hal ini lah yang membuat kerisis kepecayaan terhadap profesi akuntasi.

   Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.

Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
   Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
4.Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan public
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
1.   Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
2.   Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
3. Pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
5. Peer review
Peer review adalah suatu penilaian terhadap suatu jurnal yang dilakukan oleh orang yang
merupakan ahli di bidang tersebut.Tujuan utama dari adanya peer review adalah untuk menjamin adanya standar yang tinggi dari quality control pada publikasi penelitian.
Sumber:
Sumber:
http://wiwiedyah.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_20.html







ETIKA DALAM AUDITING



ETIKA DALAM AUDITING

1.   Kepercayaan public
Etika dalam auditing. Sebelumnya kita menegenal terlebih dahulu pengertian auditing.auditing adalah sebuat pengumpulan bukti – bukti maupun evaluasi yang diakhirnya mengasilkan inforamasi yang dapat membantu menyelesaikan masalah, baik informasi yang positif maupun negative.
Didalam pengauditan akuntansi atau lembaga auidit sebuah etika sagat diperluakan, dikarenakan dalam pekerjaan auditing sagatlah sensitive. Apabila dalam ausiting seseorang tidak mempunyai etika yang baik dan dapat diinterfensi oleh orang lain, maka bisa menimbulkan tingkat ketidak percayaan public terhadap lembaga auditing tersebut. Apalagi dalam profesi akuntan dan auditing perananya sagatlah penting dalam msayrakat, Oleh karena itu dalam lembaga auditing etika seseorang angotanya haruslah baik, agar public memeliki setepmen yang positive terhadap lembaga tersebut.

2.   Tanggung jawab auditor kepada public
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. Tangung jawab dasar auditor

Auditor dalam pengunaanya memliki 5 dasar tangung jawab terhadap klien diantaranya adalah:
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntamnsi Berterima Umu (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).

  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).

  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).

  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
4.      Independensi auditor

Dalam menjadi seorang auditor sikap independen haruslah ada didalam diri auditor, hal itu dikarenakan agar seorang auditor tidak mudah dikendalikan  diinterfensi oleh lemabagaoleh orang laian ataupun lembaga lain.

Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan  hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini         merupakan bagian integritas profesional.
2.  Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Indenpendensi sendiri adalah suatu penilaian atas percayaan maunpun tidak kepercayaan public terhadap lembaga auditor. Dalam pengauditan sendiri indenpendensi memilik beberapa macam antara lain:
I.   Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

II.   Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

III.   Independensi praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

IV.      Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

5. Peraturan pasara modal dan regulator mengenai indenpendensi akuntan public
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Sumber: