Selasa, 24 April 2012

"APA ITU PERJANJIAN"

Apa itu perjanjian?
Perjanjian adalah seperti hukum perikatan hal ini bedasarkan konsep dan batasan difinisi kata perjanjian dan perikatan. yang mana di sebut pada dasranya perjanjian di lakuakan pada sebuah peristiwa seseorang mengikararkan janji kepada pihak lai atu kedua pihak yang bersangkutan yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal yang telah di sepakati.


Sedangkan hukum perikatan! dilakukan apabila kedua pihak melakukan suatu hubungn hukum, hubungna ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing- masing piha yang bersangkutan, untuk memberikan tuntutan.


dari ketrangan di tas dapat kita simolkan, bahwa dalah perjanjian akan menimbulkan hukum keterikatan. dalam artian tidak ada keterikatan kalo tidak ada perjanjian dalam sebelumnya.

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.


Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

sebagian sumber bersal dar :
sumber:
http://widgetindex.blogspot.com/2010/03/mr-bean.html
sumber:http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm

Jumat, 20 April 2012

perjanjian jual beli tanah

Tanah atau lahan yang tersedia semakin lama semakin menyempit, terlebih lagi di kota-kota besar. Sementara demandterhadap tanah selalu naik dikarenakan pertumbuhan penduduk yang juga selalu naik. Kondisi ini membuat seringkali terjadi sengketa atas hak milik tanah. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah yang baik dan kuat secara hukum. Itulah sebabnya kita harus sangat berhati-hati dalam membeli tanah/lahan. Kita harus membuat surat perjanjian yang rigid yang mampu melindungi hak-hak kita kedepannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tanah yang baik.
CONTOH SURAT PERJANJIAN  
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
SURAT PERJANJIAN 
JUAL – BELI
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam 
huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( -------------
----------- ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian 
jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara: 
1. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
Umur   :  ---------------------------------------------------- 
Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
PIHAK PERTAMA  
2. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
Umur   :  ---------------------------------------------------- 
Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
PIHAK KEDUA  
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada  PIHAK KEDUA berupa tanah berikut 
bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut: 
Luas keseluruhan tanah   :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
Nomer sertifikat tanah  :  ( ----- nomer sertifikat tanah ----- ) 
Luas keseluruhan bangunan  :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
4Batas sebelah Utara   :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Selatan  :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Barat   :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Timur   :  ( -------------------------------------- ) 
Yang terletak di    :  ( --------- alamat lengkap lokasi --------- ) 
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli 
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam  11 (sebelas)  pasal, seperti berikut di 
bawah ini: 
Pasal 1 
JAMINAN PIHAK PERTAMA 
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang 
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:  
1. Milik sah pribadinya sendiri,  
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,  
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada 
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan  
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga  PIHAK 
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. 
Pasal 2 
SAKSI-SAKSI 
Jaminan  PIHAK PERTAMA  sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas 
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. 
Kedua orang saksi tersebut adalah: 
1.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
     P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
     Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
     Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
     P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
     Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
     Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMAPasal 3 
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, 
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli 
waris atau penerima hak masing-masing pihak.  
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali 
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 
Pasal 4 
HARGA 
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan 
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].  
Pasal 5 
CARA PEMBAYARAN 
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK 
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah 
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil. 
Pasal 6 
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN 
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 
tersebut di atas, adalah sebagai berikut: 
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] 
persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada 
PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.  
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------  jumlah uang dalam huruf ------ )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 
Pasal 7 
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK 
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut 
bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.  
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di 
atasnya. 
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
Pasal 8 
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK 
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka  PIHAK PERTAMA dilarang atau 
tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di 
atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak 
dibenarkan untuk: 
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di 
atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang 
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya. 
Pasal 9  
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau 
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya 
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang 
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ). 
Pasal 10 
HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan 
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 
Pasal 11 
PENUTUP 
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani 
dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing 
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 
PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA 
[ ------------------------- ]                            [ ------------------------ ] 
SAKSI-SAKSI: 
[ --------------------------- ]               [ --------------------------- ]

sumber: 
http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf
sumber:http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html

Selasa, 03 April 2012

system matika hukum perdata di indonesia


System matika hukum perdata di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukumdan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnyapolitik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.                  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
1.                  Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
1.                  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
1.                  Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.                  Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.                  Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.



sumbe-sumber hukum formal di indnesia


           Sumber-sumber Hukum formal di Indonesia

Pengertian:
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

dan pada dasarnya sumber-sumber hukum formal yang berada di Indonesia ber macam-macam dan berasal dari:

1. Undang-undang :
Kutipan:Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).

2. Kebiasaan :
Kutipan:Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Kutipan:Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

4. Yurisprudensi :
Kutipan:Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.


subjek dan objek hukum


                    Subjek dan objek hukum

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa dalam melaksanakan hukum itu pasti ada sasaran(Objek) danpelaku (Subyek)yang melakukan hukum. dan Untuk Subyek itu antara lain adalah


·         Manusia (naturlife persoon)
·         Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Sumber:
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8df0kg

Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat 
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak

Sumber:
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8JxW00
Dan   Perbuatan hukum terdiri dari:
  • Perbuatan hukum sepihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat(pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda(pasal 1666 KUH Perdata).
  • Perbuatan hukum dua pihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli(pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa(pasal 1548 KUH Perdata), dll.
ΓΌ  Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3.     Peraturan itu bersifat memaksa,
4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.