dalam sebuah penulisan ini saya mencoba menerangkan perlindungan konsumen.
perlindugan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya upaya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
dalam artian konsumen tersendiri adalah di mana seseorang yang mengunakan barang atau memakai jasa manusia yang berada atau tersedia di masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok.
sesuai pasal 3 yang sudah tertera dalam UUD perlindungan konsumen di dalam undang-undang ini tersirat :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang atau jasa.
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-hak sebagai konsumen
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan dan akses untuk mendapat informasi
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai penting nya perlindungan ini sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa kesehatan.,kenyamanan dan keselamatan konsumen
dalm melakukan usah pun negara juga melindungi konsumen agar tidak terkena dampak dari pelaku-pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara ilegal yang telah tercantum dalam undang-undang
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
catatan:
sebagian tulisan ini berasal dari sumber:
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
sebagian tulisan ini berasal dari sumber:
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar