Minggu, 01 Januari 2012

koperasi unit desa

Koperasi unit Desa
Koperasi unit desa adalah koperasi yang di peruntukan untuk masrakat desa, yang di mana koperasi unit desa di jalankan oleh masarakat desa dan beragotakan masrakat desa juga. Dalam koperasi unit desa, biasanya mencakup wilaya kecamatan.
Menurut intruksi presiden no4 thahun 1984 pasal 1 ayat (2) tertera bahwa prengembangan koperasi unit desa di arahkan agar koperasi unit desa bias menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembagunana nasonal dan di bina serta di kembangkan secara terpadu melalu progamlintas sektoral.
Dalam pasal tersebut priseden ataupun permerintah mempunyai pesan agar masrakat desa juga bias menikmati kemakmuran yang merata, dengan bertujuan masarakat yang adil, makmur,sejatera dengan melalui pembagunan ekonomi. Dalam artian pemerintah membarikan bantuan ekonomi dengan memberikan keredit kepada masarakat yang benar-benar lemah dalam segi ekonomi. Dan mengarahkan masrakat kepada usaha-usaha yang bias memberikan kemakmuran pada  mmasrakat itu sendiri.
Dalam koperasi unit sebagian besar di proritaskan kepada para petani yang berada di desa-desa,untuk membantu para petani untuk hidup lebih layak. Oleh karena itu di dalam koperasi unit desa harus berangotakan pengurus  SDM-SDM yang berkualitas dan mempenghuni. Dan mempunyai visi misi menaikan hasil yang efektif, seperti membuat perencanaan, meningkatkan ,modal koperasi. agar bias dapat mengelola koperasi unit desa dengan baik, dan bisa benar-benar membantu masrakat kecil yang benar sangat membutuhkan bantuan dari koperasi unit desa dari segi ekonomi.

1 komentar: