Senin, 12 Maret 2012

penegertian hukum menurut saya


                

                  Pengertian hukum
dalam suatu Negara apakah di perlukan hukum?
dan pakah hukum sangat berguna bagi kehidupan berjalan nya suatu Negara?
 perlu kita ketahui  dalam suatu aspek pembentukan suatu Negara  harus ada keretria pembentukanya, seperti mempunyai wilayah, rakyat, maupun pemerintahan di dalamnya.dan hukum adalah salah satu kompenen yang penting dalam suatu pembentukan suatu Negara.
 
hukum?
dalam pembahasan hukum itu  sangat luas, setiap kita berkunjung di suatu Negara di mana pun yang berada di dunia ini pasti ada hukum. Akan tetapi dalam setiap Negara atau sebuah wilayah memiliki aturan aturan hukum tersendiri.yang di buat berguna untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam suatu Negara ataupun wilayah tersebut itu sendiri.agar terciptanya wilayah ataupun lingkungan yang aman .

di era zaman sekarang pengertian hukum banyak sepekulasi berkembang luas dari masyarkat , hukum adalah peraturan yang dibuat untuk di langar.sepukulasi  itu membuat saya merasa sedih, karna menurut saya kalau  masarakat saja sudah memandang hukum di buat untuk dilangar. Berarti masyarakat sudah tidak percaya akan adanya hukum.

Menurut saya!!!!!!!!!!
HUKUM adalah suatu peraturan yang dibuat secara saksama oleh pemerintah suatu Negara atau wilayah , dengan melihat aspek-aspek permasalahan yang ada di wilayah ataupun Negara tersebut.yang memeliki efek rasa jengah terhadap yang melanggar maupun tersangkut urusan hukum, dan memiliki keadilan terhadap peroses hukumnya (dalam artian tidak ada tebang pilih). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar