Sejarah hukum perdata di
Indonesia
Sejarah
hukum perdata inonesia,sangat panjang. Hukum perdata yang ada di Indonesia saat
ini adalah hukum perdata dari turunan belanda. Dan belanda sendiri hukum
perdatanya mengadopsi hukum perdata dari francis, (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah
negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih
berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah
merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat
nasional (berlaku asas konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal
100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi
hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER.
Karena dahulu kala Indonesia adalah bekas jajahan belanda.
maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia
Belanda, dengan ini di bentuklah B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Oleh karena itu sebagian atau hampir semua hkum perdata yang
berada di Indonesia, masi memakai atau menganut hukum prdata dari belanda. Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Pemberi tahuaan.
sebagian sumber nerasal dari sini.
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2010/09/sejarah-singkat-hukum-perdata-indonesia.html
sebagian sumber nerasal dari sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar