Subjek dan objek hukum
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa dalam melaksanakan hukum itu pasti ada sasaran(Objek) danpelaku (Subyek)yang melakukan hukum. dan Untuk Subyek itu antara lain adalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa dalam melaksanakan hukum itu pasti ada sasaran(Objek) danpelaku (Subyek)yang melakukan hukum. dan Untuk Subyek itu antara lain adalah
·
Manusia (naturlife
persoon)
·
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8df0kg
Badan Hukum (recht persoon)
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8df0kg
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8JxW00
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8JxW00
Dan
Perbuatan hukum terdiri dari:
- Perbuatan hukum sepihak. Ialah
perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak
dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat(pasal
875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda(pasal 1666 KUH Perdata).
- Perbuatan hukum dua pihak.
Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak
dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual
beli(pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa(pasal 1548 KUH
Perdata), dll.
ü Unsur-Unsur
Hukum
Dari beberapa perumusan
tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.
Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa,
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar