Selasa, 03 April 2012

subjek dan objek hukum


                    Subjek dan objek hukum

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa dalam melaksanakan hukum itu pasti ada sasaran(Objek) danpelaku (Subyek)yang melakukan hukum. dan Untuk Subyek itu antara lain adalah


·         Manusia (naturlife persoon)
·         Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

Sumber:
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8df0kg

Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat 
dan untuk Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak

Sumber:
 http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2183737-subjek-objek-hukum/#ixzz3qF8JxW00
Dan   Perbuatan hukum terdiri dari:
  • Perbuatan hukum sepihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat(pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda(pasal 1666 KUH Perdata).
  • Perbuatan hukum dua pihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli(pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa(pasal 1548 KUH Perdata), dll.
ü  Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3.     Peraturan itu bersifat memaksa,
4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar