Tanah atau lahan yang tersedia semakin lama semakin menyempit, terlebih lagi di kota-kota besar. Sementara demandterhadap tanah selalu naik dikarenakan pertumbuhan penduduk yang juga selalu naik. Kondisi ini membuat seringkali terjadi sengketa atas hak milik tanah. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah yang baik dan kuat secara hukum. Itulah sebabnya kita harus sangat berhati-hati dalam membeli tanah/lahan. Kita harus membuat surat perjanjian yang rigid yang mampu melindungi hak-hak kita kedepannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tanah yang baik.
CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam
huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( -------------
----------- ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian
jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------------
Umur : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- ) meter persegi
Nomer sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan : ( -------------------------------------- ) meter persegi
4Batas sebelah Utara : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Selatan : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Barat : ( -------------------------------------- )
Batas sebelah Timur : ( -------------------------------------- )
Yang terletak di : ( --------- alamat lengkap lokasi --------- )
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di
bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2. N a m a : ( ------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMAPasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4
tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )]
akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---). 4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau
tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak
dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani
dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
sumber: http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf
sumber:http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar