Jumat, 20 April 2012

perjanjian jual beli tanah

Tanah atau lahan yang tersedia semakin lama semakin menyempit, terlebih lagi di kota-kota besar. Sementara demandterhadap tanah selalu naik dikarenakan pertumbuhan penduduk yang juga selalu naik. Kondisi ini membuat seringkali terjadi sengketa atas hak milik tanah. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah yang baik dan kuat secara hukum. Itulah sebabnya kita harus sangat berhati-hati dalam membeli tanah/lahan. Kita harus membuat surat perjanjian yang rigid yang mampu melindungi hak-hak kita kedepannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tanah yang baik.
CONTOH SURAT PERJANJIAN  
JUAL – BELI TANAH DAN BANGUNAN
SURAT PERJANJIAN 
JUAL – BELI
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam 
huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)], bertempat di rumah Bapak ( -------------
----------- ) yang beralamat di ( --------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian 
jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara: 
1. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
Umur   :  ---------------------------------------------------- 
Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
PIHAK PERTAMA  
2. Nama   :  ---------------------------------------------------- 
Umur   :  ---------------------------------------------------- 
Pekerjaan   :  ---------------------------------------------------- 
Alamat   :  ---------------------------------------------------- 
Nomer KTP / SIM :  ---------------------------------------------------- 
Telepon   :  ---------------------------------------------------- 
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut 
PIHAK KEDUA  
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada  PIHAK KEDUA berupa tanah berikut 
bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut: 
Luas keseluruhan tanah   :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
Nomer sertifikat tanah  :  ( ----- nomer sertifikat tanah ----- ) 
Luas keseluruhan bangunan  :  ( -------------------------------------- ) meter persegi 
4Batas sebelah Utara   :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Selatan  :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Barat   :  ( -------------------------------------- ) 
Batas sebelah Timur   :  ( -------------------------------------- ) 
Yang terletak di    :  ( --------- alamat lengkap lokasi --------- ) 
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli 
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam  11 (sebelas)  pasal, seperti berikut di 
bawah ini: 
Pasal 1 
JAMINAN PIHAK PERTAMA 
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang 
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:  
1. Milik sah pribadinya sendiri,  
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,  
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada 
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan  
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga  PIHAK 
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. 
Pasal 2 
SAKSI-SAKSI 
Jaminan  PIHAK PERTAMA  sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas 
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. 
Kedua orang saksi tersebut adalah: 
1.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
     P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
     Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
     Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.  N   a   m   a    :  ( ------------------------------------- ) 
     P e k e r j a a n    :  ( ------------------------------------- ) 
     Alamat lengkap    :  ( ------------------------------------- ) 
     Hubungan Kekerabatan   :  ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMAPasal 3 
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, 
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli 
waris atau penerima hak masing-masing pihak.  
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali 
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 
Pasal 4 
HARGA 
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan 
dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].  
Pasal 5 
CARA PEMBAYARAN 
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK 
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah 
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil. 
Pasal 6 
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN 
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 
tersebut di atas, adalah sebagai berikut: 
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] 
persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ----
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada 
PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.  
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp. -------------,00) (------  jumlah uang dalam huruf ------ )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00) (--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp. -------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] 
akan dibayarkan  PIHAK KEDUA kepada  PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- 
tanggal, bulan, dan tahun ---). 
Pasal 7 
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK 
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut 
bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.  
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di 
atasnya. 
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang 
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini. 
Pasal 8 
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK 
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka  PIHAK PERTAMA dilarang atau 
tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di 
atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak 
dibenarkan untuk: 
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di 
atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang 
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. 
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya. 
Pasal 9  
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau 
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya 
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang 
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ). 
Pasal 10 
HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan 
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 
Pasal 11 
PENUTUP 
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani 
dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing 
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 
PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA 
[ ------------------------- ]                            [ ------------------------ ] 
SAKSI-SAKSI: 
[ --------------------------- ]               [ --------------------------- ]

sumber: 
http://files.bsmsite.com/jualbeli4.pdf
sumber:http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/03/surat-perjanjian-jual-beli-tanah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar