"Bagai manamembuat dan membubarkan PT"
di penulisan ini saya akan menerangkan dan menjabarkan tentang pembutukan dan pembubaran PT.
pt adalah sebuah perusahaan yang berbentuk (perseroan terabatas).
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu
persekutuan/perkumpulan yang modalnya terdiri dari saham-saham pesero,
dimana masing-masing pesero (pemegang saham) bertanggung jawab sebatas
modal yang disertakan.
PT (Perseroan Terbatas) dibedakan menjadi PT terbuka dan PT tertutup.
==> PT terbuka adalah PT yang modalnya dimiliki oleh Masyarakat Umum.
==> PT tertutup adalah PT yang modalnya terdiri dari kalangan tertentu saja.
Kelebihan PT adalah :
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara menjual saham.
2. Melanjutkan usaha tidak tergantung pada seseorang.
3. Resiko pada modal yang disertakan.
4. Dapat menjual saham kapan saja ketika membutuhkan uang.
Kelemahan PT antara lain :
1. Tanggung jawab pemilik modal terbatas sehingga pesaham kurang peduli thd pengelolaan perusahaan.
2. Sering digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bersifat spekulatif (untung-untungan).
3. Karena saham dan obligasi dapat diperjual belikan maka menimbulkan unsur spekulatif.
PT (Perseroan Terbatas) dibedakan menjadi PT terbuka dan PT tertutup.
==> PT terbuka adalah PT yang modalnya dimiliki oleh Masyarakat Umum.
==> PT tertutup adalah PT yang modalnya terdiri dari kalangan tertentu saja.
Kelebihan PT adalah :
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara menjual saham.
2. Melanjutkan usaha tidak tergantung pada seseorang.
3. Resiko pada modal yang disertakan.
4. Dapat menjual saham kapan saja ketika membutuhkan uang.
Kelemahan PT antara lain :
1. Tanggung jawab pemilik modal terbatas sehingga pesaham kurang peduli thd pengelolaan perusahaan.
2. Sering digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bersifat spekulatif (untung-untungan).
3. Karena saham dan obligasi dapat diperjual belikan maka menimbulkan unsur spekulatif.
Cara mendirikan PT adalah;
1. Pemilik saham 2 orang atau lebih
2. Ada domisili (alamat /tempat yang tetap)
3. Ada NPWP
4. Ada KTP pemegang saham
5. Ada SIUP dan TDP
6. Pas Photo berwarna ukuran 2x3
7. Bidang apa bisnisnya , pake tenaga ahli asing maka harus ada ijin
dari Depnaker
8. Jangan lupa ada KK (atas nama Direktur)
9. Admin beres baru ketemu notaris. Kalau untuk koperasi harus
notaris yang khusus menangani akte koperasi.
10. Setelah akte selesai perlu juga didaftarkan ke Dep.Hukum dan
Ham.
11. Ditetapkan secara hukum PT yang kita dirikan.
pembubaran PT
PT dapat di bubarkan sesuai dengan undang-undang perseroa terbatas
Pasal 114
Perseroan bubar karena :
a. Keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan Pengadilan.
Pasal 115
(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan pasal 76.
(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal 116
(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal 117
(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum.
b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. permohonan kreditor berdasarkan alasan : 1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan. (2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Pasal 118
(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
a. mendaftarkan dalam daftar sebagimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. mengajukan permohonan untuk dioumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia;
c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan d. memberitahukan kepada Menteri.
(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(3) Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.
Pasal 119
(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidator.
(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidator kepada pemegang saham; dan e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidator, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidator" di belakang nama perseroan.
Pasal 120
(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. nama dan alamat likuidator. b. tata cara pengajuan tagihan, dan c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 121
(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.
Pasal 122 (1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.
Pasal 123
(1) Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.
Pasal 124
(1) Likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.
(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham.
(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
sumber:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pt/uu_pt_babIX.htm
http://www.google.co.id/tanya/thread?tid=44c35f381e7eaf7e
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081223033813AA0EL6F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar