ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.Etika
bisnis akuntan public
Dalam melakuakan masuk kegiatan bisnis
akuntan ada namanya etika dalam melakukannya, dan aturan etika tersebut dibuat
oleh aturan IAI sebagai lembaga akuntan Indonesia.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
A.
Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas
B.
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
C.
Tanggung Jawab
kepada Klien
D.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
E. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
2. Tamgung jawab sosial kantor akuntan public
sebagai entitas bisnis
Hakikatnya seorang akuntan dalam
berbisnis memunyai Tanggung jawab. Salah satunya tanggung jawab sosial kantor
akuntan public, yang meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba dan tidak mementingkan
dirisendiri atau perorangan maupun kelompok.
3.Krisis
dalam profesi akuntansi
dalam bidang profesi akuntasi bisa
terjadi krisis apabila seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya menyimpang
dari aturan yang telah ada. Sehingan masayarakat minjadi punya pandangan yang
berda terhadap profesi akuntan, Hal ini lah yang membuat kerisis kepecayaan
terhadap profesi akuntasi.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang
dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya
yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
4.Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan public
Di
Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI),
yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
1.
Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
2.
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
3.
Pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan
bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia
melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan
publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada
akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan
independensi auditor dan kualitas audit.
5. Peer review
Peer review adalah suatu
penilaian terhadap suatu jurnal yang dilakukan oleh orang yang
merupakan ahli di bidang
tersebut.Tujuan utama dari adanya peer review adalah untuk menjamin
adanya standar yang tinggi dari quality control pada publikasi
penelitian.
Sumber:
Sumber:
http://wiwiedyah.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar