Jumat, 25 Oktober 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1.Etika bisnis akuntan public
Dalam melakuakan masuk kegiatan bisnis akuntan ada namanya etika dalam melakukannya, dan aturan etika tersebut dibuat oleh aturan IAI sebagai lembaga akuntan Indonesia.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

A.    Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
B.     Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
C.     Tanggung Jawab kepada Klien
D.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
E.     Tanggung Jawab dan Praktik Lain

2. Tamgung jawab sosial kantor akuntan public sebagai entitas bisnis

Hakikatnya seorang akuntan dalam berbisnis memunyai Tanggung jawab. Salah satunya tanggung jawab sosial kantor akuntan public, yang meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba dan tidak mementingkan dirisendiri atau perorangan maupun kelompok.

3.Krisis dalam profesi akuntansi

dalam bidang profesi akuntasi bisa terjadi krisis apabila seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari aturan yang telah ada. Sehingan masayarakat minjadi punya pandangan yang berda terhadap profesi akuntan, Hal ini lah yang membuat kerisis kepecayaan terhadap profesi akuntasi.

   Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.

Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
   Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
4.Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan public
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
1.   Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
2.   Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
3. Pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
5. Peer review
Peer review adalah suatu penilaian terhadap suatu jurnal yang dilakukan oleh orang yang
merupakan ahli di bidang tersebut.Tujuan utama dari adanya peer review adalah untuk menjamin adanya standar yang tinggi dari quality control pada publikasi penelitian.
Sumber:
Sumber:
http://wiwiedyah.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_20.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar